Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan, OJK Beri Waktu Penyesuaian Produk Asuransi Kesehatan hingga Akhir 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) paling lambat 31 Desember 2026.
Hal tersebut dikarenakan adanya kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa SEOJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga
OJK Rilis Aturan Baru, Nasabah Tak Lagi Bisa Klaim Asuransi Kesehatan 100%
“Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” kata Ismail.
Selain mengatur skema pembayaran, ia menuturkan bahwa SEOJK tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga wajib membentuk Dewan Penasihat Medis, serta sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas kesehatan.
Baca Juga
Ketiga hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan data digital yang dikumpulkan, serta memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme utilization review.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” kata Ismail.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

