Prabowo Disebut Dukung PPATK Blokir 28.000 Rekening Bank Tak Aktif
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah PPATK memblokir puluhan ribu rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Pemblokiran sekitar 28.000 rekening bank tidak aktif itu dilakukan PPATK untuk mencegah rekening tersebut dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Ivan seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
BCA Respons Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Imbau Nasabah Cek Secara Berkala
Ivan mengatakan, Prabowo mendukung pemblokiran puluhan ribu rekening itu selama tidak merugikan nasabah.
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Dalam pertemuan hari ini, Ivan mengaku membahas banyak hal dengan Prabowo. Namun, Ivan tak memerintah materi pembahasan dalam pertemuan itu.
"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," katanya.
Sebelumnya, Ivan mengatakan penghentian atau blokir sementara rekening dormant alias pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, Selasa (20/5/2025).
Dikatakan, blokir sementara juga dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
Untuk itu, kata dia, langkah PPATK tersebut merupakan upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank mengenai rekening pasif yang mereka miliki rekening pasif, dan akan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
Ivan mengatakan hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.
Baca Juga
PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Tak Aktif di Bank, Salah Satunya Milik Pendiri Kaskus
Masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Ivan mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” katanya.

