PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Tak Aktif di Bank, Salah Satunya Milik Pendiri Kaskus
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant alias pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
Baca Juga
Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening per Maret 2025
Selain itu, dia mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah. “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening. “Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pemblokiran sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant yang dilakukan PPATK sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. "Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening," kata Nasir.
Nasir mengapresiasi langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang tidak aktif tersebut, namun menegaskan harus ada kepastian yang berikan PPATK dan pemangku kepentingan yang mengeksekusi pemblokiran tersebut.
"Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu," ujarnya.
Nasir mengatakan harus ada transparansi informasi yang disampaikan kepada pemilik rekening mengenai alasan rekeningnya terblokir. Informasi itu harus disampaikan sehingga masyarakat juga mendapatkan edukasi khususnya terkait pemblokiran tersebut, antara lain soal berapa lama rekeningnya diblokir dan alasan pemblokiran.
"Nah (informasi soal pemblokiran) ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir," ucap Nasir.
Baca Juga
Pemerintah Buka Blokir Anggaran Hasil Efisiensi untuk 99 K/L
Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pemilik dan pendiri dari forum komunitas online Kaskus yang sempat populer di Indonesia tahun 2000-an Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK pic.twitter.com/o4OJwaSP3D
— Andrew Darwis (@adarwis) May 18, 2025
Sementara itu, Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan, Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu.
"Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut," ujarnya kepada Investortrust, Selasa (20/5/2025).
Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut.

