Premi Asuransi Tumbuh 3,27% Jadi Rp 116,4 Triliun per April 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif yang ditorehkan industri perasuransian hingga April 2025. Dari sisi pendapatan premi misalnya, tumbuh 3,27% secara year on year (yoy) pada April.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, premi asuransi komersial secara kumulatif yang terdiri atas asuransi jiwa dan umum tercatat Rp 116,44 triliun pada April 2025. Naik dari posisi Rp 112,75 triliun di periode yang sama 2024.
“Terdiri atas premi asuransi jiwa yang tumbuh 1,05% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 60,6 triliun. Serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79% (yoy) dengan nilai Rp 55,84 triliun,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Menurut Ogi, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Hal ini tecermin dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang berada di level 474,77% untuk asuransi jiwa, dan 315,98% untuk asuransi umum.
Baca Juga
Pangsa Unit Link Terhadap Total Premi Asuransi Jiwa Susut Jadi 23% di Kuartal I 2025
“Masih di atas threshold sebesar 120%,” katanya.
Sementara itu untuk total aset asuransi komersial, lanjut Ogi, mencatatkan pertumbuhan 4,13%, dari Rp 903,18 triliun pada April 2024 menjadi Rp 940,48 triliun di periode yang sama tahun ini.
Di lain sisi, OJK juga mencatat kinerja positif dari asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Program Asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait dengan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Hal ini terlihat dari nilai premi yang tumbuh 7,88%, dari Rp 57,75 triliun pada April 2024 menjadi Rp 62,3 triliun di periode yang sama tahun ini. Lalu, total asetnya mencapai Rp 222,3 triliun, tumbuh 1,73% (yoy).



