OJK Dorong Perusahaan Pembiayaan Diversifikasi Pembiayaan ke Segmen Produktif
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri multifinance (perusahaan pembiayaan) memperluas portofolio (diversifikasi) pembiayaan ke sektor produktif guna memperkuat daya tahan di tengah dinamika ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, diversifikasi pembiayaan penting dilakukan agar multifinance tidak hanya bergantung pada sektor konsumtif seperti pembiayaan kendaraan bermotor semata.
“Untuk menghadapi tantangan, industri multifinance didorong untuk melakukan diversifikasi ke sektor produktif antara lain seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (19/5/2025).
Baca Juga
OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil Nasional
Terlepas dari itu, OJK mencatat, kinerja piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 4,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 510,97 triliun per Maret 2025. Pertumbuhan ini didorong peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07%.
Di lain sisi, OJK juga menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko bagi para pelaku multifinance. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, regulator mewajibkan setiap entitas menerapkan kerangka manajemen risiko yang memadai.
Baca Juga
Pembiayaan Bank Sampoerna ke UMKM Capai Rp 7,4 Triliun hingga Kuartal I 2025
Ini mencakup pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur risiko, sistem pengendalian internal yang menyeluruh, serta sistem informasi manajemen risiko. “Dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit melalui penguatan kerangka peraturan,” kata Agusman.
Menurut Agusman, hingga saat ini tidak ada perusahaan pembiayaan yang tergolong sebagai lembaga keuangan sistemik. Hal ini didasarkan pada penilaian terhadap ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity), yang menjadi standar internasional dalam penetapan lembaga keuangan sistemik.

