Tepis Isu Kartel, AFPI Sebut Batas Maksimum Bunga Pindar untuk Membedakan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengungkapkan, batas maksimum bunga tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarplatform, tapi sebagai upaya untuk mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi. Hal ini sekaligus untuk membedakan dari layanan pinjaman daring (pindar) ilegal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Hal ini bagian dari perlindungan konsumen, sambung Sunu.
Baca Juga
Ditentukan Secara Individual
Sementara itu, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim menyatakan, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin. Mereka kerap mengenakan bunga sangat tinggi, dan tanpa ada perlindungan bagi peminjam.
“Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas maksimum, seperti 0,6%, 0,5%, bahkan 0,4% per hari,” katanya.
Baca Juga
Coretax Berdampak Ganggu Cash Flow Perusahaan, Wamenkeu Janji Perbaiki
Ronald menjelaskan, bunga pindar ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Menurutnya, tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.
Terlebih, usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bahwa bunga pinjaman fintech, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut. Asosiasi kemudian menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
“Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender menyalurkan dana,” ucap Ronald.
Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, lanjut dia, risiko tidak sebanding dan lender akan pergi. Justru, borrower yang akan kesulitan dana,” tambah dia.
AFPI, lanjut Ronald, berkomitmen untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK. Pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan pindar yang legal dan transparan, dengan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Sidang Dugaan Pelanggaran Kartel
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi pernyataan akan segera melakukan persidangan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pindar. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pindar yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama, melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat AFPI.
KPPU menyatakan, mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga
:

