AFPI Sebut Isu Kartel Pindar Berpotensi Turunkan Volume Pembiayaan Industri
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ronald Andi Kasim menyatakan, isu pengaturan suku bunga secara kolektif atau disebut kartel pinjaman daring (pindar) bisa berdampak negatif terhadap volume pembiayaan di industri fintech peer to peer (p2p) lending.
“Kalau bisnis ini kan satu sisi kita lihat dari volume dulu ya. Volume pasti turun,” ujarnya, saat ditemui media, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Karena, dengan pembatasan batas atas bunga pindar, borrower atau calon borrower yang risikonya tinggi, misalnya yang bisa dikenakan 1% per hari, sudah tidak bisa lagi dilayani. Sebab, akan terjadi mismatch dengan pemberi pinjaman (lender).
Menurutnya, perubahan batas atas bunga pindar dari 0,8% per hari pada 2018 menjadi 0,4% per hari di 2021 sempat menimbulkan banyak keluhan dari pelaku industri. Namun pada kenyataannya, penurunan tersebut belum cukup efektif menghadapi tekanan dari keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Waktu diturunin ke 0,4% semua komplain, tapi itu ternyata masih belum cukup. Teman-teman fintech legal terus dihajar terus sama mereka (pinjol ilegal),” kata Ronald.
Baca Juga
OJK Sebut 12 Peserta Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Sebenarnya, lanjut dia, kebanyakan masyarakat pengguna layanan pindar tidak terlalu mempersoalkan suku bunga, karena kecepatan pencairan dana menjadi faktor utama. “Karena masyarakat itu kan pasti yang lebih penting itu cepat, dan instan. Misalnya ada keluarganya yang paling membutuhkan (dana) karena masuk rumah sakit (RS) atau apa, dia enggak mungkin ke bank atau multifinance, hanya pinjam Rp 2 juta untuk bayar dokter,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ronald menyatakan, melalui diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya ditetapkan batas suku bunga baru yang telah berlaku sejak 2024. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas enam bulan, bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Sementara untuk tenor di bawah enam bulan tetap di angka 0,3%.
Untuk pinjaman produktif ditetapkan maksimum 0,1% dan khususnya pinjaman ke sektor mikro, batas atas ditetapkan di 0,275%.
Menanggapi isu soal adanya kartel bunga pindar, Ronald menampiknya. Sebab argumen bahwa AFPI mengatur bunga secara kolektif tidak valid karena kalau diatur malah merugikan pelaku fintech.
“Bagi kita sih kalau ditanya, mendingan tidak diatur, bebas saja,” ujar Ronald.
Baca Juga
Ini Alasan OJK Wajibkan Agunan untuk Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar
Ia juga menambagkan, mayoritas platform pindar tidak serta merta mematok bunga dibatas atas. Banyak diantaranya yang justru mematok bunga di bawahnya, tergantung pada efisiensi operasional dan toleransi risiko dari masing-masing penyelenggara.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi pernyataan akan segera melakukan persidangan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pindar. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pindar yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat AFPI.
KPPU menyatakan, mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga.

