Perkuat Etika Penagihan Pindar, AFPI Gelar Compliance Talk
JAKARTA, investorrust.id - Sebagai upaya untuk menepis anggapan publik terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pindar) yang dinilai melanggar norma, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Compliance Talk. Kegiatan ini juga menjadi komitmen asosiasi dalam memperkuat tata kelola dan etika penagihan di industri.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan penyedia jasa penagihan (PJP), untuk memperkuat pemahaman serta implementasi prinsip pelindungan konsumen.
“Kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip pelindungan konsumen, khususnya dalam praktik penagihan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (10/6/2025).
Menurut Entjik, AFPI yang kini menaungi 96 penyelenggara pindar dan 35 PJP, memegang tanggung jawab besar dalam mendorong industri yang lebih etis dan akuntabel. Terlebih, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, dari 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025 tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku penagihan di sektor jasa keuangan, dengan 7.993 diantaranya berasal dari sektor pindar.
Ia menilai pentingnya peran PJP sebagai mitra strategis dalam proses penagihan pinjaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Di mana disebutkan, platform pindar wajib memastikan penagihan yang dilakukan mitra PJP tetap sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Upaya memperkuat etika penagihan juga telah dijalankan, misalnya melalui program pelatihan dan sertifikasi tenaga penagih sejak 2019 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia (LSFPI). Hingga kini sebanyak 25.000 tenaga penagihan telah tersertifikasi.
“Training dan sertifikasi tenaga profesi fintech lending telah menjadi fokus utama AFPI sesuai dengan POJK 40 Tahun 2024,” kata Entjik.
Baca Juga
AFPI Sebut Isu Kartel Pindar Berpotensi Turunkan Volume Pembiayaan Industri
Sementara itu, Direktur Eksekutif API Yasmine Meylia Sembiring menyatakan, asosiasi terus melakukan fungsi pengawasan serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal JENDELA AFPI.
Ia mengingatkan, agar tenaga penagihan mematuhi kode etik yang telah diatur dalam POJK 22/2023 yang meliputi beberapa poin seperti penggunaan identitas resmi, tidak mengancam atau mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal, penagihan hanya kepada penerima dana.
Lalu tidak dilakukan secara berlebihan, penagihan di alamat konsumen, waktu penagihan hanya pada Senin-Sabtu pukul 08.00-20.00, serta ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Saat ini AFPI tengah mengembangkan portal tenaga penagihan yang merupakan sistem digitalisasi untuk manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan.
“Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas tenaga penagihan dan kepercayaan publik, serta sebagai mitigasi risiko rekrutmen dan meningkatkan akuntabilitas tenaga penagihan,” ucap Yasmine.
Baca Juga
OJK Terus Dorong 10 Pindar dan 4 Multifinance untuk Penuhi Ekuitas Minimum

