Bahlil: UMKM Bisa Dapat Izin Tambang, Asal Jangan Digadaikan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap peraturan pemerintah (PP) soal izin tambang bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) segera rampung. Ia meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar segera mengintevarisir UMKM calon penerima izin tambang tersebut.
Baca Juga
Menteri Maman Tak Ingin Buru-buru Masukkan Ojol sebagai UMKM
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten, sebentar lagi PP sudah harus selesai," kata Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan HUT ke-53 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
PP yang dimaksud Bahlil merupakan tindaklanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "PP tambang sebentar lagi selesai, kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tetapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, tak ada eksekusi, berat nanti," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Bahlil meminta Maman segera menginventaris pengusaha-pengusaha UMKM yang nantinya bakal diberikan izin tambang. Namun, Bahlil memastikan ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi UMKM sebelum mendapatkan izin tambang. "Nah silakan cari UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini," ujar Bahlil.
Baca Juga
Menteri UMKM Sebut Sektor UMKM Masih Normal di Tengah Perlambatan Ekonomi
Pria yang juga menjabat ketua umum Partai Golkar itu menjelaskan, UMKM yang dipilih untuk mengelola tambang nantinya tidak boleh menggunakan kredit. Untuk itu, dia meminta kepada Maman untuk memilih UMKM yang layak mendapatkan prioritas izin tambang. "Kalau kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit, yang mulai urus tambang, tak boleh kredit," sebutnya.
Lebih jauh Bahlil memastikan pemerintah hanya akan memberikan izin tambang kepada para pengusaha UMKM yang dinilai profesional. Syarat lain yang ditekankan Bahlil agar izin tambang yang diberikan nantinya tidak untuk digadaikan. "Jangan sampai gadaikan lagi IUP (izin usaha pertambangan), ini adalah bentuk keadilan untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita," tuturnya.

