Izin Tambang PT Gag Tak Dicabut, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik dan Sesuai Amdal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan penerintah tidak mencabut kontrak karya (KK) PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Diketahui, dari lima perusahaan yang mengantongi izin pertambangan di Raja Ampat, hanya PT Gag yang diperbolehkan tetap beroperasi. Sementara empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah.
Baca Juga
Bahlil Tegaskan IUP di Raja Ampat Terbit Jauh Sebelum Era Jokowi
Bahlil menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, operasional pertambangan yang dijalankan PT Gag berjalan baik. Pertambangan anak usaha PT Antam itu juga sudah sesuai dengan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali, dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, Bahlil menekankan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mengawasi secara ketat operasional PT Gag. Hal itu untuk memastikan ekosistem Raja Ampat sebagai aset negara tetap terjaga.
"Karena juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami bedpandangan tetap akan bisa berjalan," katanya.
Bahlil dalam kesempatan ini membantah keterkaitan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bahlil menekankan, IUP di Raja Ampat diterbitkan jauh sebelum era pemerintahan Jokowi.
"Oh, itu enggak ada (kaitan dengan Jokowi). Itu 'kan izin-izinnya itu 'kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Bahlil.
Bahlil menyatakan, IUP keempat perusahaan yang dicabut terbit pada periode 2004–2006. Saat itu kewenangan pemberian izin masih berada di tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga
Tetap Diizinkan Beroperasi di Raja Ampat, PT Gag Nikel Apresiasi Pemerintah
Bahlil juga menepis keterkaitan aktivitas pertambangan nikel PT Gag dengan Jokowi. Ditekankan, PT Gag telah melakukan eksplorasi sejak 1972 dan mengantongi kontrak karya (KK) sejak 1998 atau akhir era Orde Baru.
"Sejak 1998 kontrak karyanya. Masih pada zaman Orde Baru. Jadi, enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi)," tegas Bahlil.

