Tragedi Tambang Cirebon! Izin Dicabut, Bahlil Turun Tangan Evaluasi Total
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) galian C di Cirebon, Jawa Barat, sudah dicabut. Ini merupakan buntut longsornya tambang tersebut dan menewaskan setidaknya 21 orang.
Dia menerangkan, izin pertambangan tersebut sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meski begitu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Gubernur sudah cabut (izin tambangnya), kalau tidak salah. Namun, saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Baca Juga
Imbas Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Bahlil Bakal Evaluasi Kewenangan Perizinan Galian C
Kementerian ESDM sejatinya sudah menerjunkan Tim Inspektur Tambang (IT) untuk melakukan verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Namun, Bahlil belum menerima laporan penuh.
“Hasilnya belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana,” ucap dia.
Bahlil menerangkan, perizinan dan pengawasan tambang tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi (pemprov). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga
Longsor Tambang di Cirebon Telan 17 Nyawa, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Bencana
“Jadi begini, tambang ini kan itu galian C. Galian C itu sejak 2022, Perpres No. 55 Tahun 2022 itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi karena kewenangan perizinan kepada provinsi termasuk di dalamnya adalah pengawasan. Namun, kan kita tidak pernah meminta agar kejadian seperti ini,” ujarnya.
Kendati demikian, dengan kejadian longsor ini yang menewaskan banyak orang, Kementerian ESDM tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi total. “Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” tegas Bahlil.

