Tokopedia dan TikTok Shop Ajukan Perpanjangan Pelaporan, KPPU Tolak: Industri Terlalu Dinamis
JAKARTA, investortrust.id - Tokopedia dan TikTok Shop mengajukan permohonan perubahan periode pelaporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari triwulanan (setiap tiga bulan) menjadi semesteran (setiap enam bulan). Permintaan itu disampaikan dalam sidang penilaian lanjutan atas akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang digelar terbuka di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kedua platform menyatakan bahwa pelaporan per semester akan menghasilkan data tren yang lebih stabil dan efisien, mengingat dinamika musiman di sektor e-commerce. Mereka juga menyebut bahwa pelaporan triwulanan terlalu membebani dari segi administratif tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan.
“Permintaan ini semata-mata ditujukan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan komitmen. TikTok Nusantara tetap berkomitmen penuh mendukung pengawasan oleh KPPU,” ujar kuasa hukum TikTok Shop dan Tokopedia, Farid Fauzi Nasution.
Namun, permintaan itu langsung ditolak oleh investigator KPPU. Mereka beranggapan, industri e-commerce memiliki karakteristik yang sangat dinamis dan berubah cepat, sehingga laporan triwulanan tetap diperlukan untuk menjaga transparansi dan pengawasan.
“Dalam e-commerce, harga dan volume penjualan bisa berubah dalam hitungan hari. Laporan per semester akan terlambat dalam mendeteksi potensi pelanggaran atau praktik antipersaingan,” jelas perwakilan KPPU dalam persidangan.
Baca Juga
Tokopedia dan TikTok Shop Dituding Monopoli, Ini Jawaban Mengejutkan Mereka di Sidang KPPU
KPPU menilai bahwa data triwulanan diperlukan untuk memantau aktivitas promosi, ekspansi logistik, hingga potensi pengaruh terhadap UMKM di ekosistem digital. Oleh karena itu, jadwal pelaporan yang lebih sering menjadi bagian penting dari komitmen pengawasan pasca-akuisisi.
Sebelumnya diketahui, KPPU mengungkapkan kekhawatiran terkait akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok. Mereka menilai langkah ini berpotensi menciptakan praktik monopoli di sektor e-commerce Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menilai telah terjadi peningkatan signifikan konsentrasi pasar pasca-akuisisi tersebut, yang dapat menyebabkan dominasi berlebihan dan kemungkinan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” kata Deswin beberapa waktu lalu.
Kini, dengan permintaan perpanjangan jadwal pelaporan ini, KPPU menyatakan kedua pelaku usaha menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat. Sidang lanjutan akan digelar pada 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha untuk menggali penjelasan teknis atas usulan perubahan tersebut.

