KPPU Soroti Akuisisi 75% Tokopedia oleh TikTok Terkait Dugaan Monopoli
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan kekhawatiran terkait akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok. KPPU menilai langkah ini berpotensi menciptakan praktik monopoli di sektor e-commerce Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menilai telah terjadi peningkatan signifikan konsentrasi pasar pasca-akuisisi tersebut, yang dapat menyebabkan dominasi berlebihan dan kemungkinan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” kata Deswin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU diketahui memiliki wewenang untuk menyelidiki, menetapkan pelanggaran hukum persaingan, dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan indikasi penyalahgunaan posisi dominan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menilai telah terjadi peningkatan signifikan konsentrasi pasar pasca-akuisisi tersebut, yang dapat menyebabkan dominasi berlebihan dan kemungkinan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” kata Deswin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU diketahui memiliki wewenang untuk menyelidiki, menetapkan pelanggaran hukum persaingan, dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan indikasi penyalahgunaan posisi dominan.
Baca Juga
Transaksi Tokopedia dan TikTok Shop Melonjak 10,5 Kali Lipat di Awal Ramadan
KPPU telah menetapkan beberapa kewajiban kepada TikTok dan Tokopedia untuk menjaga iklim usaha tetap sehat. Beberapa di antaranya termasuk pelarangan praktik self-preferencing, predatory pricing, serta memastikan metode pembayaran dan logistik yang terbuka dan non-diskriminatif.
Selain itu, TikTok dan Tokopedia diwajibkan menyerahkan laporan bulanan setiap tiga bulan selama dua tahun ke depan. Mereka juga diminta menyediakan daftar mitra logistik dan pembayaran sebelum dan sesudah akuisisi, beserta dokumen perjanjiannya.
Baca Juga
GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Geber Strategi Agar Cetak Profit Tahun Depan
TikTok diketahui telah resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia pada Januari 2024 senilai US$ 840 juta dari induk sebelumnya, PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Langkah akuisisi ini terjadi setelah TikTok sempat harus menutup layanan TikTok Shop di Indonesia pada akhir 2023.
Sidang lanjutan terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025. KPPU menyatakan akan terus mengawasi implementasi pasca-akuisisi demi mencegah praktik tidak sehat yang merugikan pelaku usaha kecil maupun konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut baik dari Tokopedia maupun TikTok Indonesia.

