Tokopedia dan TikTok Shop Dituding Monopoli, Ini Jawaban Mengejutkan Mereka di Sidang KPPU
JAKARTA, investortrust.id - Tokopedia dan TikTok Shop membantah tudingan praktik monopoli lewat strategi tying dan bundling dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU/2025 terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, kedua platform menyatakan telah membuka opsi bebas untuk metode pembayaran dan logistik kepada pengguna.
Kedua platform menyampaikan bahwa selama ini mereka telah bekerja sama dengan banyak penyedia jasa logistik dan pembayaran yang juga beroperasi di platform e-commerce lain. Mereka mengklaim tidak ada pemaksaan bagi konsumen untuk menggunakan layanan tertentu sebagai bagian dari strategi dagang.
Baca Juga
Perpanjangan Penangguhan TikTok oleh Trump Jadi Simbol Politik Lawan China, Mengapa?
“Praktik yang berlaku saat ini telah sejalan dengan komitmen KPPU. Tidak ada paksaan kepada pembeli untuk memilih metode logistik atau pembayaran tertentu,” ujar kuasa hukum Tokopedia dan TikTok Shop, Farid Fauzi Nasution di ruang sidang KPPU, Jakarta.
Namun, sebagai bentuk upaya klarifikasi, TikTok mengusulkan penambahan redaksional pada salah satu poin komitmen bersyarat, dengan frasa tambahan “yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tertentu.”
Namun, Investigator KPPU menolak usulan tersebut dengan alasan redaksi awal sudah mencakup esensi pelarangan praktik tying dan bundling. “Penambahan itu justru membuka ruang multitafsir dan tidak diperlukan,” ujar perwakilan dari KPPU.
Di sisi lain, TikTok juga dituntut menjamin bahwa pengguna platformnya bebas mempromosikan produk dari e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop. Mereka menyatakan setuju, dengan tambahan penegasan perlindungan keamanan pengguna sebagai syarat.
Baca Juga
Namun, usulan tambahan itu kembali ditolak KPPU. “Frasa itu tidak relevan dengan substansi komitmen, karena keselamatan pengguna telah dijamin dalam aturan platform dan UU yang berlaku,” kata investigator.
Dengan penolakan sebagian usulan tersebut, KPPU menyatakan bahwa kedua pelaku usaha dianggap menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali digelar minggu depan, 17 Juni 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

