Penjual Tokopedia Bakal Dialihkan ke TikTok Shop? Ini Kata Mendag
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akuisisi yang dilakukan oleh TikTok terhadap Tokopedia tidak menyalahi aturan. Meskipun ada peluang penjual online dari Tokopedia bermigrasi ke TikTok Shop.
Mendag Budi menyebutkan hingga kini, akuisisi Tokopedia oleh TikTok tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
KPPU Soroti Akuisisi 75% Tokopedia oleh TikTok Terkait Dugaan Monopoli
"Ya jadi sudah sama teman-teman ya sudah disampaikan ke mereka. Mereka tetap mengikuti aturan yang ada yang berlaku," ucap Mendag Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, pedagang atau penjual di Tokopedia diminta untuk segera bermigrasi ke platform e-commerce milik Bytedance, yakni ke TikTok Shop by Tokopedia, sehingga kedua platform ini akan tergabung menjadi satu.
"Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak menyalahi Permendag," terang Mendag Budi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyoroti terkait akuisisi TikTok terhadap Tokopedia ini. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KPPU, transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga
Transaksi Tokopedia dan TikTok Shop Melonjak 10,5 Kali Lipat di Awal Ramadan
Dalam investigasinya, KPPU juga menilai adanya potensi kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
"Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar, maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur.

