Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi kawasan tambang Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menindaklanjuti perintah Prabowo dengan meninjau langsung Raja Ampat bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam beberapa waktu lalu.
“Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang, Pemerintah Komitmen Jaga Kawasan Raja Ampat
Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil dan jajaran terkait langsung berkoordinasi untuk mendalami informasi yang beredar.
“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga mengaku telah menanyakan dan menyerap aspirasi tokoh masyarakat setempat. Dengan demikian informasi didapat secara komprehensif.
“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark,” ujar Bahlil.
Setelah mendapat data dan informasi yang objektif di lapangan, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan. Pencabutan diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas), Senin (9/6/2025) kemarin.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.
Baca Juga
Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil Ungkap Alasannya
Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” paparnya.

