Pakar Akui Izin Tambang di Raja Ampat Legal, tapi Mesti Dikaji Ulang
JAKARTA, investortrust.id - Pakar Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa tidak memungkiri bahwa izin pertambangan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah legal.
Kendati demikian, menurutnya izin tersebut mesti dikaji ulang, mengingat sejak tahun 2023 UNESCO telah menetapkan Raja Ampat sebagai global geopark. Perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% spesies coral dunia dan punya lebih dari 2.500 spesies ikan. Daratan Raja Ampat memiliki 47 spesies mamalia dan 274 spesies burung.
“Kita harus ingat bahwa ini memang tambang perizinannya atau permintaan izinnya untuk memulai usahanya sudah lama sekali, tahun-tahun 90-an awal ataupun menjelang 90, baru perizinan diketuk palunya kurang lebih 2020-an atau sebelumnya,” kata Marcellus, dikutip Selasa (10/6/2025).
Dia menyarankan, dengan kondisi sekarang ini maka patut dilakukan review kegiatan-kegiatan apa saja yang ada di sekitar Raja Ampat yang bisa memberikan dampak terhadap keberadaan geopark itu sendiri, termasuk kegiatan pertambangan.
Baca Juga
“Ada penambangan-penambangan yang dilakukan di situ, yang walaupun kami duga adalah legal, tapi memiliki potensi yang luar biasa bagi keberadaan geopark itu sendiri,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah mesti menganalisis secara benar, analisis dan dampak lingkungannya terkait dengan keberadaan kelima izin tambang yang ada di sekitar Raja Empat tersebut. Apalagi, lokasi Pulau Gag yang menjadi wilayah pertambangan hanya berjarak sekitar 40 km dengan Pulau Piaynemo yang merupakan kawasan wisata.
“Saya selalu mengatakan bahwa laut ini bejana berhubungan, satu rusak, area lainnya pasti terdampak. Apalagi ini hanya jarak 40 km dari Raja Empat yang memang pusat konservasi atau geoprak dunia ini. Jadi ini harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah,” sebut Marcellus.
Marcellus sendiri mengharapkan agar izin pertambangan di wilayah Raja Ampat bisa segera dicabut dan operasi tambangnya ditutup secara penuh. Terlebih, Indonesia telah diberi amanat oleh masyarakat dunia untuk menjaga Raja Ampat yang merupakan wilayah geopark global.
“Kalau saran saya adalah kita tutup secara penuh. Karena memang tidak menjadi hal yang positif, menjadi berkat bagi kita ketika kita memiliki geopark di Raja Ampat, tapi kita menyimpan potensi luar biasa kerusakan lingkungan berupa tambang di sekitarnya. Di sinilah letak posisi di mana kita sebagai sebuah bangsa harus bisa membuktikan kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia itu layak diberikan predikat itu untuk wilayah Raja Ampat,” tegasnya.

