Aplikasi World Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2021, Kemkomdigi Bantah Kecolongan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa proyek Aplikasi World dari Tools for Humanity (TFH) telah beroperasi sejak tahun 2021 dalam menjalankan usaha mereka. Sementara entintas resmi TFH baru terdaftar pada Januari 2025.
Direktur Jendral Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar membantah pihaknya kecolongan. Pasalnya Komdigi hanya memberikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar PSE (TDPSE), bukan izin usaha.
"Mereka telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021. Posisi kami adalah memberikan tanda daftar sebagai PSE dan TDPSE. Komdigi atau sebelumnya itu adalah Kominfo adalah memberikan TDPSE. Terkait dengan bentuk usahanya, izin usahanya itu berada di tempat lain," jelas Alex di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (8/5/2025).
Menurut Alex, pihaknya tengah mendalami izin tersebut, serta tujuan usahanya seperti apa. Namun, dia enggan mengomentari hal itu lebih jauh.
“Kalau saya lihat dari surat yang tersebar mengenai izin usahanya, (didapat) dari BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal,” tambah Alex.
Baca Juga
“Saya tidak tahu itu terkait izin apa? Jika terkait teknologinya dalam rangka apa, ini sedang kami perdalam," sambungnya.
Kemenkomdigi sendiri telah membekukan operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia. THF sebagai insiator proyek tersebut menyebut akan koperatif dan siap menjelaskan model bisnis yang mereka tawarkan.
Mereka juga telah memanggil pihak THF pada Rabu (7/5/2025) dan mendalami perkembangan serta langkah yang akan diambil. Jika memang terbukti bersalah dan menyalahi aturan, Komdigi mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan pencabutan izin PSE.
Baca Juga
Kupas Tuntas Worldcoin dan WorldID, Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi
Aset Kripto
Sementara itu, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menegaskan, perlu diingat bahwa penting bagi setiap instansi untuk mematuhi aturan atau regulasi yang berlaku. “Kami melihat Kementerian Komunikasi dan Digital sudah memiliki aturannya tersendiri terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Kami yakin Komdigi sudah mempertimbangkan dengan baik untuk mengambil keputusan tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, token WLD saat ini juga masuk dalam Daftar Aset Kripto yang sah untuk perdagangan di Indonesia. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum melihat dampak secara langsung.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan bahwa aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Sehingga kegiatannya akan mengalami penghentian sementara. “Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana. Maka kami bekerjasama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya,” kata ia. (C-13)

