Kapal Kecil Bisa Dapat BBM Subsidi, Ini Syaratnya Biar Nelayan dan Pengusaha Mikro Tak Kelabakan
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan angkutan kapal skala kecil baik untuk penumpang maupun barang dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi dengan menggunakan surat rekomendasi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi (solar) dan kompensasi (Pertalite) bertujuan mempermudah konsumen mendapatkan komoditas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan surat rekomendasi tersebut adalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Sementara, konsumen pengguna transportasi untuk kapal kecil adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.
"Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam butir 9 lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," papar Halim dalam rapat "Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, Kepri" di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5/2025).
Halim menuturkan, guna memastikan pengguna mendapatkan BBM subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi. Misalnya, surat rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.
"Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi harus sesuai aturan, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya.
Halim menambahkan, pemahaman aturan yang diterbitkan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. "Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Halim juga meminta Pemkab Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan surat rekomendasi. "Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.
Baca Juga
BPH Migas Ungkap Kendala Penyaluran BBM Subsidi Belum Tepat Sasaran
"Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya," ungkapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zainan Perwira mengapresiasi BPH Migas yang terus menyosialisasikan penerbitan surat rekomendasi dengan menggunakan aplikasi XStar.
Sales Area Manager Retail Kepulauan Riau PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengucapkan terima kasih atas kehadiran BPH Migas dalam kegiatan pengawasan bersama terkait penyaluran BBM subsidi dan kompensasi di Tanjung Pinang.

