Jangan Sampai Putus! BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu agar Bisa Berobat
JAKARTA, Investortrust.id – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat (8/5/2025).
Baca Juga
JKN Bukan Sekadar Kartu, BPJS Kesehatan Jemput Bola Genjot Kepesertaan dan Tekan Tunggakan
Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta. Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-commerce, dompet digital hingga autodebit. Saat ini sudah lebih dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai selera dan kebiasaan dalam bertransaksi.
”Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” tambah Rizzky.
Dalam kesempatan tersebut, masih dalam suasana May Day, BPJS Kesehatan memastikan perlindungan akses layanan JKN untuk peserta segmen pekerja penerima upah (PPU). Menurut Rizzky, yang menjadi titik krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
”BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai ketentuan berlaku selama 6 bulan. Kami mengimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi ini penting agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” kata Rizzky.
Baca Juga
MPR Usul Otoritas Keuangan Gandeng BPJS hingga Taspen Jaga Kinerja IHSG
Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama 6 bulan, tetapi masih belum mendapatkan pekerjaan, Rizzky mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU. Prosesnya cukup mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM. Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.
Pengajuan pengalihan segmen bisa dilakukan melalui berbagai kanal layanan, misalnya aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, BPJS keliling maupun Mal Pelayanan Publik di kabupaten/kota masing-masing.

