7 Raja Batu Bara Wajib Hilirisasi Jadi Metanol hingga Amonia, Proyeknya Capai Rp 153 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan tujuh perusahaan, di antaranya PT Adaro Indonesia hingga PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk melakukan hilirisasi batu bara sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan total nilai proyek US$ 9,3 miliar (Rp 153 triliun).
“Hilirisasi batu bara itu diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi dari PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara),” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Jakarta, Selasa (6/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Harga Batu Bara Acuan (HBA) Mei 2025 Naik Jadi US$ 121,15 per Ton, Ini Rinciannya
Adapun tujuh perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara untuk menjadi metanol dan dimetil eter (DME). Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,75 juta ton per tahun dari Pit Wara-1 dan Pit Wara-2. Rencana investasi diperkirakan berkisar US$ 2,61 miliar untuk hilirisasi batu bara menjadi metanol dan US$ 2,83 miliar untuk DME.
Kedua, PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol dan amonia. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6 juta ton per tahun dari Blok Sarongga. Rencana investasi diperkirakan sekitar US$ 2,7 miliar.
Ketiga, PT Kideco Jaya Agung yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) pada tahap komersial I, dan amonia-urea pada tahap komersial II. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 56.835 ton per tahun untuk PLTMG dan 566.062 ton per tahun untuk amonia-urea. Rencana investasi diperkirakan sekitar US$ 11,178 juta untuk PLTMG dan US$ 244,23 juta untuk amonia-urea.
Keempat, PT Multi Harapan Utama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 1 juta ton per tahun dari Pit Belumpur dan Pit South Sentuk, Blok Gitan. Rencana investasi diperkirakan berkisar US$ 81,3 juta.
Kelima, PT Tanito Harum diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 300.000 ton per tahun dari Blok Sukodadi, Pondok Labu, dan Central Busang. Rencana investasi yang diperkirakan sekitar US$ 42,23 juta.
Baca Juga
KAI Catat Kinerja Positif: Angkutan Barang Naik 3%, Batu Bara Dominasi 83%
Keenam, PT Berau Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 3,49 juta ton per tahun dari Blok Binungan 10. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 774,8 juta.
Ketujuh, PT Kaltim Prima Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai US$ 6,5 juta ton per tahun. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar US$ 2,177 miliar.
“Sampai sekarang memang masih memiliki beberapa kendala. Sampai sekarang masih ada diskusi-diskusi yang perlu, tetapi ini sudah menjadi atensi,” kata Tri.

