Bahlil Ancam Cabut Sebagian Izin Usaha PTBA Jika Tak Jalankan Hilirisasi Batu Bara Jadi DME
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan mencabut sebagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jika tak melaksanakan hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).
"Nanti kita kasih tugas. Kalau tidak (menjalankan) tugas, kita ambil sebagian wilayahnya," kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelum ini, PTBA sempat mengungkapkan rencana mereka dalam melakukan hilirisasi batu bara kepada selain DME. Di antaranya adalah ke produk synthetic natural gas (SNG), artificial graphite, anoda sheet, dan asam humat.
Kendati demikian, Bahlil menekankan bahwa yang menentukan arah kebijakan hilirisasi batu bara adalah Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Maka dari itu, PTBA diminta mengikuti arahan.
"Yang mengurus hilirisasi itu adalah Satgas Hilirisasi dan Menteri Investasi dan Hilirisasi. (PTBA) dia kan bukan regulator,” ucap Bahlil.
Sebagai informasi, agenda hilirisasi batu bara hanya diwajibkan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Sementara itu, PTBA sebagai anggota holding BUMN pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sejatinya tidak wajib melakukan hilirisasi batu bara karena izin yang dikantongi merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kalau PTBA itu kan IUP. Dia tidak mempunyai kewajiban apa pun. Tapi kalau misalnya dia mau membangun, silakan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam rapat dengan Komisi XII DPR, Selasa (6/5/2025)

