ESDM Sebut RUU EBET Tetap Prioritas meski PBJT Masih Jadi Perdebatan
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) tetap menjadi prioritas antara pemerintah dan DPR.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan, meskipun hampir seluruh pasal RUU telah disepakati bersama DPR, pembahasan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) masih menjadi perdebatan dan memerlukan penyelesaian.
Baca Juga
Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi Dinilai Jadi Solusi Terbaik Kembangkan EBT
“Secara formal, pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya, kemudian dalam dinamikanya kebutuhan PBJT ini meningkat, dan di internal pemerintah sepakat bahwa isu ini perlu dinaikkan,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta, Selasa (30/4/2205) dilansir Antara..
Saat ini kata dia, Kementerian ESDM mencari momentum tepat untuk mengomunikasikan isu ini antara legislatif dengan pemerintah. Menurutnya, substansi PBJT yang diusulkan dalam laporan IESR sejalan dengan aspirasi pemerintah.
Meski demikian, ia menyebut, proses legislasi yang melibatkan kesepakatan bersama DPR memerlukan waktu. Ia memastikan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, prioritas RUU EBET tidak akan berubah.
Pada kesempatan tersebut, IESR merilis laporan kebijakan terkait PBJT, atau yang secara global dikenal sebagai power wheeling, sebagai solusi untuk mengatasi berbagai tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
IESR menilai, skema PBJT memungkinkan pihak non-utilitas untuk mengakses jaringan transmisi milik PLN dan menyalurkan listrik dari pembangkit swasta ke konsumen swasta dengan membayar biaya layanan.
Baca Juga
Target Bauran EBT Nasional Turun Jadi 17% pada 2025, Pemerintah Ungkap Masalahnya
Skema ini juga dinilai menguntungkan semua pihak, membantu perusahaan mencapai target energi terbarukan mereka, dan memberikan sumber pendapatan jangka panjang yang stabil bagi PLN. Laporan tersebut juga menguraikan PLN dapat menyewakan saluran transmisinya kepada penjual dan pembeli swasta dengan struktur dan insentif tepat.
Regulasi kelistrikan yang berlaku saat ini dinilai telah memberikan ruang bagi implementasi dasar PBJT. IESR menekankan bahwa negara-negara tetangga, seperti Vietnam dan Malaysia telah mengimplementasikan mekanisme serupa, meningkatkan daya saing internasional mereka, dan mendorong pertumbuhan energi terbarukan.
Oleh karena itu, IESR menilai Indonesia perlu bertindak cepat dalam mengimplementasikan PBJT agar tetap menjadi pasar yang menarik bagi investasi asing di kawasan ini.

