KPK Cecar Eks Kepala Departemen Komunikasi BI soal Pengajuan hingga Pencairan PSBI
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengenai program sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR) BI. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Erwin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Senin (2/6/2025).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Erwin mengenai seluk-beluk PSBI, mulai dari prosedur pengajuan hingga pencairan.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga
KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. KPK menduga dana CSR BI disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR.
Dana CSR BI yang disalurkan mencapai angka triliunan rupiah. Namun, dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dan Fraksi Nasdem Satori dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Heri Gunawan.
Baca Juga
Legislator Nasdem Satori Klaim Sudah Beberkan Kasus Dana CSR BI ke KPK
KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Wajiyo pada Senin (16/12/2024) lalu. Kemudian, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

