Cair Hari Ini, Pemerintah Gelontorkan Rp 49,3 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menggelontorkan dana Rp 49,3 triliun untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diketahui mulai cair hari ini, Senin (2/6/2025).
"Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp 49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Prabowo Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Segini Besarannya
Selain gaji ke-13, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi dengan nilai Rp 24,4 triliun. Paket kebijakan itu terdiri dari diskon tiket transportasi umum, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Sri Mulyani berharap paket kebijakan dan pencairan gaji ke-13 bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi diharapkan tetap terjaga di kisaran 5% pada kuartal II 2025 nanti.
"Dengan adanya pencairan gaji 13 maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga," katanta.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, penerima yang berhak menerima gaji ke-13, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polisi, dan pejabat negara.
Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

