ASN Bolos Kerja Bertahun-tahun Bakal Dipecat dan Wajib Kembalikan Gaji
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang telah bolos kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji.
Dia menyampaikan, ASN yang bermasalah tersebut wajib mengembalikan uang gaji yang diterima selama dirinya bolos bekerja. Bahkan, bukan tak mungkin ASN yang bolos bertahun-tahun bakal dipecat karena sudah melakukan pelanggaran berat.
"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," kata Rini di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga
Sebelumnya, terdapat enam ASN di Kota Prabumulih yang tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar sidak kehadiran PNS di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.
Dari sidak tersebut didapati enam orang ASN yang sudah lebih dari dua tahun tidak pernah masuk bekerja. Bahkan, salah satu di antaranya sudah 10 tahun bolos.
Menurut Rini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat juga patut diperiksa. Hal ini karena mereka yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan gaji dari ASN yang bersangkutan.
"Itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah, ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ujar Rini.
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR Nilai Mutasi ASN Harus Didasari Sistem 'Merit' Nasional yang Merata
Dia menegaskan pejabat pembina kepegawaian memiliki kewajiban untuk memastikan kinerja dan kedisiplinan dari PNS di instansinya. Untuk itu, Rini telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan.
"Saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan. Saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan data di BKN," ucap Rini.

