main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

ASN Bolos Kerja Bertahun-tahun Bakal Dipecat dan Wajib Kembalikan Gaji 

 

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang telah bolos kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji.

 

 

Dia menyampaikan, ASN yang bermasalah tersebut wajib mengembalikan uang gaji yang diterima selama dirinya bolos bekerja. Bahkan, bukan tak mungkin ASN yang bolos bertahun-tahun bakal dipecat karena sudah melakukan pelanggaran berat.

 

 

"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," kata Rini di Jakarta, Selasa (6/5/2025). 

 

Baca Juga

Ombudsman Diminta Investigasi Mundurnya 1.967 CASN

 

Sebelumnya, terdapat enam ASN di Kota Prabumulih yang tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji.

 

 

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar sidak kehadiran PNS di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.

 

 

Dari sidak tersebut didapati enam orang ASN yang sudah lebih dari dua tahun tidak pernah masuk bekerja. Bahkan, salah satu di antaranya sudah 10 tahun bolos.

 

 

Menurut Rini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat juga patut diperiksa. Hal ini karena mereka yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan gaji dari ASN yang bersangkutan.

 

 

"Itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah, ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ujar Rini.

 

Baca Juga

Ketua Komisi II DPR Nilai Mutasi ASN Harus Didasari Sistem 'Merit' Nasional yang Merata

 

Dia menegaskan pejabat pembina kepegawaian memiliki kewajiban untuk memastikan kinerja dan kedisiplinan dari PNS di instansinya. Untuk itu, Rini telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan.

 

 

"Saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan. Saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan data di BKN," ucap Rini.

 

 

 

ARTIKEL POPULER

  • Sanurhasta Mitra (MINA) Membantah, Pengendali telah Berganti sejak Februari 2025
  • Kopi Jojie

    BERITA TERKAIT

    • ASN Bolos Kerja Bertahun-tahun Bakal Dipecat dan Wajib Kembalikan Gaji 

      06/05/2025, 06.44 WIB
    • Cair Hari Ini, Pemerintah Gelontorkan Rp 49,3 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri

      02/06/2025, 11.37 WIB
    • Kerajaan Belanda Kerja Sama Kembalikan Pusaka Keraton Cirebon hingga Tanggulangi Banjir

      11/05/2025, 11.14 WIB
    • ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Gratis

      28/04/2025, 02.41 WIB
    • Menkes: Orang dengan Gaji Rp 15 Juta Lebih Sehat dan Pintar

      18/05/2025, 06.07 WIB