Jumlah BUMD di Setiap Provinsi Masih Ada Kesenjangan, Idealnya 28 Perusahaan
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, jumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dalam setiap provinsi masih ada kesenjangan. Idealnya, perusahaan daerah di masing-masing provinsi sebanyak 28.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan, sejatinya setiap provinsi punya setidaknya 28 BUMD.
“Namun, saat ini, kesenjangan antar-provinsi masih terjadi dalam hal jumlah BUMD,” kata Yusharto yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara penghargaan "Top BUMD Awards 2025" di Jakarta yang digelar Majalah TopBusiness berkolaborasi Institut Otonomi Daerah (I-Otda) dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/5/2025).
Yusharto mengatakan, ada provinsi yang punya ratusan BUMD, seperti Jawa Tengah. Namun, ada provinsi dengan BUMD masih sangat sedikit. “Kami berharap bahwa setiap provinsi bisa memiliki lebih banyak BUMD,” kata Yusharto.
Baca Juga
Komisi II DPR RI Evaluasi Kemandirian Fiskal Daerah dan Kinerja BUMD
Di sisi lain untuk memberi kepastian, kata dia, BUMD perlu payung hukum, meski sudah ada regulasi yang mengatur berbagai aspek pengelolaan BUMD.
"Hal ini bisa membantu BUMD untuk lebih maju," kata dia.
Dia mengatakan, dalam membina dan mengembangkan BUMD, pemerintah daerah (pemda) seharusnya melakukan pemetaan. Pemda perlu mengidentifikasi BUMD yang perlu didorong untuk berkembang lebih cepat. “Dengan demikian, BUMD tersebut bisa lebih berkontribusi ke daerahnya,” jelas dia.
Pada 2024, ada 1.073 BUMD di Indonesia dengan jumlah aset Rp 961,1 triliun, ekuitas Rp 257,6 triliun, pendapatan Rp 115,2 triliun, dan laba bersih sebanyak Rp 24,3 triliun.
Adapun rasio return on asset (ROA) sebesar 2,53%, return on equity (ROE) 9,43%, dan net profit margin 21,09%. Rasio-rasio keuangan ini sedikit lebih baik daripada rasio keuangan BUMN yang memiliki ROA 2,8%, ROE 9,32%, dan net profit margin 10.48%.
Sementara Ketua Penyelenggara Top BUMD Awards 2025 M Lutfi Handayani mengatakan, tata kelola perusahaan baik (good corporate governance/GCG)
menjadi isu penting akhir-akhir ini sehingga penting diimplementasikan pada BUMD di Indonesia.
Baca Juga
Prabowo Minta THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Dibayarkan H-7 Lebaran 2025
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.
"Jika GCG, digitalisasi, dan inovasi berbasis digital banyak digunakan BUMD di Indonesia, akan banyak bermunculan BUMD yang hebat dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan bisnisnya sehingga memberikan kontribusi dalam membangun perekonomian berkelanjutan di daerah dan nasional,” ujar dia.
Lutfi menjelaskan, Top BUMD Awards 2025 diikuti oleh 238 BUMD dari total 1.073 BUMD di Indonesia. Angka ini naik 8,2% dibanding tahun 2024 yang sejumlah 220 BUMD.

