Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Muhammadiyah Minta Pemerintah Seksama dan Adil
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar atau SD dan SMP tanpa memungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Haedar meminta agar putusan tersebut disikapi dengan seksama dan adil.
"Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional," kata Haedar dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Haedar mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengelola semua pendidikan swasta yang saat ini telah banyak berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu di sisi lain, swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat.
"Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia kependidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis," ucapnya.
Meski tidak sepakat, Haedar menekankan, implementasi putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis 9 tahun perlu dilakukan dengan seksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia, termasuk terkait peran swasta yang strategis. Haedar menyarankan institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri.
Dicontohkan, jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum agar bisa berbisnis, hal serupa juga harus diterapkan swasta. Apalagi, swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
Haedar menegaskan, institusi pendidikan swasta yang selama ini membantu negara mencerdaskan bangsa jauh dari kepentingan-kepentingan bisnis. Namun, jika ada satu atau hanya dua institusi pendidikan swasta yang berorientasi bisnis tidak kemudian dijadikan sebagai keputusan konstitusi.
Haedar menambahkan, peran besar yang diberikan persyarikatan untuk bangsa ini supaya menjadi pertimbangan para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain supaya ketika memproduksi kebijakan tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.

