Respons MK yang Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Putusan Final!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
"Putusan MK final and bainding keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat dengan putusan MK," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun Abdul Mu'ti belum dapat membeberkan detail bagaimana pelaksanaan pendidikan gratis 9 tahun untuk jenjang SD-SMP di negeri maupun swasta. Menurutnya Kemendikdasmen masih menunggu arahan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi bagaimana melaksakannya itu harus kooridnasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan sangat penting adalah arahan Bapak Presiden dan juga persetujuan DPR terkait dengan anggaran," jelasnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu pun belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pendidikan gratis SD-SMP bakal dimulai.
Baca Juga
MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan
"Belum tau kita, itu kan harus (koordinasi) lintas kementerian," tutupnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Kemenko PMK akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.
Putusan MK menyatakan, frasa tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Pratikno menegaskan, pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tegasnya.

