Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Sisdiknas Bakal Respons Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, memastikan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas itu menegaskan proses penyusunan RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk memperbarui sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis," kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Hetifah mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara. RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan. Sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan.
Sekolah swasta premium adalah sekolah yang dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar. Sekolah jenis ini biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan sering kali memiliki biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri.
"Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia, di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok, mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu," ucap Hetifah.
Komisi X DPR mengusulkan agar RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029. Rancangan naskah akademik dan draf undang-undang yang saat ini sedang dimatangkan oleh Panja.
Revisi RUU Sisdiknas mendesak dilakukan karena UU saat ini belum cukup mengakomodasi prinsip pendidikan masa kini, seperti pembelajaran sepanjang hayat, fleksibilitas jalur pendidikan, penguatan vokasi, hingga digitalisasi. Selain itu, banyak regulasi pendidikan seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren yang masih berjalan secara terpisah dan tumpang tindih.
"Melalui metode kodifikasi, kita satukan berbagai regulasi yang tercecer agar sistem pendidikan kita menjadi lebih sederhana, kuat, dan tidak membingungkan publik," ujar Hetifah.
RUU Sisdiknas saat ini berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
"Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," ungkapnya.

