main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Menko PMK Segera Koordinasi Tindaklanjuti Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

 

Kemenko PMK akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

 

Baca Juga

Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Sisdiknas Bakal Respons Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis

 

Putusan MK menyatakan, frasa tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.


 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
 


Menurut Menko PMK, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 
Pratikno menegaskan, pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
 


"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tegasnya.

 
Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

 
Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.

 

Baca Juga

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan


Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus, tetapi tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.


 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

 

BERITA TERKAIT

  • Menko PMK Segera Koordinasi Tindaklanjuti Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis

    30/05/2025, 13.16 WIB
  • Legislator Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis

    28/05/2025, 17.20 WIB
  • Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Sisdiknas Bakal Respons Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis

    30/05/2025, 06.44 WIB
  • Respons MK yang Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Putusan Final!

    02/06/2025, 06.09 WIB
  • Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Muhammadiyah Minta Pemerintah Seksama dan Adil 

    03/06/2025, 08.31 WIB

ARTIKEL POPULER