Istana Bakal Cek Kabar Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan memeriksa kabar tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Bahkan, GRIB Jaya meminta uang Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan anggotanya dari lokasi tersebut.
"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
Istana Bentuk Tim Khusus untuk Basmi Ormas Preman Pengganggu Investasi
Meski demikian, Prasetyo Hadi memastikan jajaran Polri saat sedang masif memberantas aksi premanisme. Tak hanya preman perorangan, polisi juga menindak aksi premanisme berbaju ormas.
"Bahkan ada kejadian juga kan yang organisasinya bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih. Mulai dari yang pakai dasi sampai yang enggak pakai apa-apa," kata Prasetyo Hadi.
Dikatakan, pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat merupakan pekerjaan rumah saat ini. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Semua pihak harus menyadari bahwa aksi-aksi premanisme di seluruh leveling tadi dan seluruh jenis variasi itu akan mengganggu iklim investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyayangkan aksi ormas GRIB Jaya menduduki lahan milik BMKG. Untuk itu, Nusron memastikan akan memeriksa status lahan yang kini diduduki GRIB Jaya.
"Kami dari bpn akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara. Barang milik negara itu selama masih tercatat di direktorat jenderal kekayaan negara itu masuk BMN apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) itu kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara," kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan.
Nusron menegaskan, tidak boleh Ormas atau apa pun menduduki lahan pihak lain. Apalagi, lahan tersebut merupakan milik negara.
"Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun enggak boleh,” katanya.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/ BPN akan segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BMKG mengenai lahan tersebut. Ditekankan, klaim kepemilikan atas tanah harus dibuktikan melalui pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. BPN, katanya, akan memeriksa warkah tanah tersebut.
"Enggak boleh asal main terabas begitu saja," katanya.
BMKG diketahui telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir 2 tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG. Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, tetapi terganggu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas GRIB Jaya.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek. BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Baca Juga
Menkum Tunggu Kemendagri soal Pencabutan Izin Ormas Terlibat Premanisme
Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami laporan dari BMKG tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro telah memasang plang bertuliskan "Sedang dalam proses penyelidikan" di lahan tersebut.

