main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri 

 
 
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan Prabowo pada 21 Mei 2025 itu memuat mengenai perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri. 
 
 
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, terbitnya Perpres Perlindungan Jaksa itu menunjukkan perhatian dan dukungan Prabowo terhadap institusi kejaksaan.
 
 
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025). 
 
 

Baca Juga

Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri 

 
 
Harli mengatakan, Perpres Perlindungan Jaksa menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dikatakan, dengan kehadiran perpres tersebut, seharusnya sudah tidak perlu lagi adanya perbedaan pandangan mengenai pihak yang dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa.
 
 
"⁠Kerja sama kejaksaan dengan TNI/Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan, namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," katanya.
 

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. 

 

Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun. 

 

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," Bunyi bagian menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025). 

 

Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa. 

 

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

 

Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. 

 

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

 

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

 

Perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

 

Baca Juga

Setara Institute Minta Prabowo Perintahkan Panglima TNI Batalkan Prajurit Jaga Kejaksaan

 

Sementara itu, pengaturan mengenai perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025.

 

"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025).

 

Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Perlindungan itu dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. 

 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.

 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri 

        22/05/2025, 05.27 WIB
      • Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri 

        22/05/2025, 02.24 WIB
      • Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Istana: Kerja Sama Berantas Korupsi

        23/05/2025, 11.15 WIB
      • Anggota Komisi III DPR Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Permanen

        23/05/2025, 03.13 WIB
      • Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen 

        23/05/2025, 02.51 WIB