Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen
JAKARTA, Investortrust.id -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (21/5/2025) itu salah satunya mengatur mengenai perlindungan terhadap jaksa oleh TNI dan Polri.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, tanpa perpres tersebut, Prabowo dapat memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat keamanan internal kejaksaan.
"Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025)
Baca Juga
Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri
Koalisi masyarakat menilai hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Prabowo menerbitkan perpres. Koalisi masyarakat memandang kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada, serta menilai tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Prabowo ataupun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan militer atau TNI untuk menjaga kejaksaan.
"Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI," ucapnya.
Koalisi masyarakat berpandangan Perpres 66/2025 lahir setelah diterbitkannya surat telegram Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak yang dianggap banyak permasalahan. Penerbitan Perpres 66/2025 dinilai sebagai model politik fait accompli yang tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi.
"Seharusnya, yang dilakukan oleh Presiden adalah mencabut surat telegram tersebut dan bukan malah membentuk Perpres 66/2025. Dalam konteks ini Presiden seolah-olah sedang membenarkan kesalahan Panglima TNI dengan jalan menerbitkan Perpres 66/2025," ujar Usman Hamid.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat meminta Prabowo dan DPR mengevaluasi ulang pembentukan Perpres 66/2025.
"Sudah sepatutnya pembentukan Perpres 66/2025 yang tidak tunduk pada norma dan tatanan hukum yang benar dievaluasi dan ditinjau ulang kembali oleh Presiden dan DPR," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri sejumlah kelompok masyarakat antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. Selain itu hadir juga Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan De Jure. (C-14)

