Anggota Komisi III DPR Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Permanen
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Hinca berharap perpres tersebut bersifat sementara.
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen
Hinca berharap perpres tersebut dikeluarkan lantaran ada pertimbangan tertentu dari Prabowo mengenai keamanan para jaksa. Jika alasannya demikian, Hinca mengaku memahami penerbitan Perpres Perlindungan Jaksa.
"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," ujarnya.
Ia mengatakan DPR akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendengar penjelasan terkait urgensi pengamanan tersebut. Termasuk menanyakan soal ada tidaknya jangka waktu pengamanan tersebut.
"Apakah hanya kurun waktu tertentu saja misalnya short time gitu ya atau sebulan, dua bulan, tiga bulan atau selamanya gitu," tuturnya.
Menurutnya, DPR perlu mendengarkan penjelasan detail Kejagung. Bahkan, Komisi IIi DPR akan menggelar rapat tertutup jika dirasa perlu. Namun, tidak menutup kemungkinan rapat juga akan digelar terbuka.
"Jadi, enggak mesti semuanya tertutup, enggak mesti semuanya terbuka, ada pertanyaan-pertanyaan tertentu yang tertutup, ya kita berhentikan, clear area dulu," ungkapnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Baca Juga
Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri
Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," Bunyi bagian menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025). (C-14)

