main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Anggota Komisi III DPR Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Permanen

 

JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Hinca berharap perpres tersebut bersifat sementara.

 

 

"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Baca Juga

Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen 

 

Hinca berharap perpres tersebut dikeluarkan lantaran ada pertimbangan tertentu dari Prabowo mengenai keamanan para jaksa. Jika alasannya demikian, Hinca mengaku memahami penerbitan Perpres Perlindungan Jaksa. 

 

"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," ujarnya.

 

 

Ia mengatakan DPR akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendengar penjelasan terkait urgensi pengamanan tersebut. Termasuk menanyakan soal ada tidaknya jangka waktu pengamanan tersebut.

 

"Apakah hanya kurun waktu tertentu saja misalnya short time gitu ya atau sebulan, dua bulan, tiga bulan atau selamanya gitu," tuturnya.

 

 

Menurutnya, DPR perlu mendengarkan penjelasan detail Kejagung. Bahkan, Komisi IIi DPR akan menggelar rapat tertutup jika dirasa perlu. Namun, tidak menutup kemungkinan rapat juga akan digelar terbuka.

 

 

"Jadi, enggak mesti semuanya tertutup, enggak mesti semuanya terbuka, ada pertanyaan-pertanyaan tertentu yang tertutup, ya kita berhentikan, clear area dulu," ungkapnya.

 

 

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. 

 

Baca Juga

Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri 

 

Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun. 

 

 

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," Bunyi bagian menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025). (C-14)

 

 

 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Anggota Komisi III DPR Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Permanen

        23/05/2025, 03.13 WIB
      • Koalisi Masyarakat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Tidak Urgen 

        23/05/2025, 02.51 WIB
      • Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Istana: Kerja Sama Berantas Korupsi

        23/05/2025, 11.15 WIB
      • Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri 

        22/05/2025, 02.24 WIB
      • Kejagung Bersyukur Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri 

        22/05/2025, 05.27 WIB