Dukung Pengusutan Kasus Korupsi PDNS, Meutya Hafid Copot 2 Pegawai Aktif Kemenkomdigi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS). Kemenkomdigi mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pegawai aktif Kemenkomdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan tata kelola proyek pusat data dan memperkuat sistem pengawasan ke depan.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam pernyataannya, Kamis (22/5/2025) malam.
Baca Juga
Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo dan Petinggi Lintasarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS
Kementerian juga telah mengambil tindakan administratif terhadap dua pegawainya yang terseret kasus ini. Kedua pegawai itu telah diberhentikan.
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meutya menegaskan, komitmen Kemenkomdigi terhadap pembangunan kedaulatan digital nasional tetap tidak surut.
“Justru peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut insiden ini sebagai momen pembelajaran dan refleksi untuk memperkuat tata kelola digital. Ia juga memastikan seluruh anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkas Meutya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen Aptika Kemenkominfo (kini bernama Kemenkomdigi) Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDSN) di Kemenkominfo.
Selain Semuel, Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNS pada Komdigi, Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman, dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustin.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Akan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Kejari Jakpus menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidikan kasus ini dipicu serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan 2024. Serangan tersebut melumpuhkan lebih dari 280 layanan publik. (C-13)

