main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Dukung Pengusutan Kasus Korupsi PDNS, Meutya Hafid Copot 2 Pegawai Aktif Kemenkomdigi

 

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS). Kemenkomdigi mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pegawai aktif Kemenkomdigi.

 

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan tata kelola proyek pusat data dan memperkuat sistem pengawasan ke depan.

 

 

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam pernyataannya, Kamis (22/5/2025) malam. 

 

Baca Juga

Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo dan Petinggi Lintasarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS

 

Kementerian juga telah mengambil tindakan administratif terhadap dua pegawainya yang terseret kasus ini. Kedua pegawai itu telah diberhentikan. 

 

 

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

 

Meutya menegaskan, komitmen Kemenkomdigi terhadap pembangunan kedaulatan digital nasional tetap tidak surut. 

 

“Justru peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” tegasnya.

 

 

Politisi Partai Golkar itu menyebut insiden ini sebagai momen pembelajaran dan refleksi untuk memperkuat tata kelola digital. Ia juga memastikan seluruh anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

 

 

“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkas Meutya.

 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen Aptika Kemenkominfo (kini bernama Kemenkomdigi) Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDSN) di Kemenkominfo.

 

 

Selain Semuel, Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNS pada Komdigi, Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman, dan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustin.

 

Baca Juga

Kemenkomdigi Pastikan Akan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek PDNS

 

Kejari Jakpus menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

 

 

Penyidikan kasus ini dipicu serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan 2024. Serangan tersebut melumpuhkan lebih dari 280 layanan publik. (C-13)

 

 

 

BERITA TERKAIT

  • Dukung Pengusutan Kasus Korupsi PDNS, Meutya Hafid Copot 2 Pegawai Aktif Kemenkomdigi

    23/05/2025, 02.37 WIB
  • Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo dan Petinggi Lintasarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS

    22/05/2025, 14.44 WIB
  • Meutya Hafid dan Dedi Mulyadi Tegaskan Peran Penting PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital

    14/05/2025, 12.29 WIB
  • Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri, Batasi e-Commerce Promo Gratis Ongkir

    16/05/2025, 08.34 WIB
  • Meutya Hafid: Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS

    02/05/2025, 16.33 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss