Legislator PKB Dukung Bantuan Parpol Naik, tetapi Sesuaikan dengan Keuangan Negara
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung usulan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol). Menurutnya dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan keuangan partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Salah satunya melalui pendidikan politik bagi warga, termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.
"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," kata Khozin dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Namun, gagasan meningkatkan dana bantuan parpol harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Apalagi, kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.
"Tetapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," ucapnya.
Ia mengungkapkan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Selain itu, Komisi II DPR juga mengusulkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tegas Khozin.
Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD provinsi) sebesar Rp 1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Khozin mengatakan, negara yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman. Di negara tersebut, sebanyak 75% dana partai politik dibiayai negara. Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga menyubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100%), Austria dan Meksiko (lebih dari 50%), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50%).
"Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik," tegas Khozin. (C-14).

