Partai Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 20 Miliar dari Kemendagri
JAKARTA, Investortrust.id - Partai Gerindra menerima bantuan keuangan partai politik (parpol) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 20.071.345.000. Penandatangan berita acara penyerahan bantuan keuangan parpol dilakukan oleh oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Lima tahun terakhir, ini Partai Gerindra akuntabilitasnya dan keputusan BPK juga sangat bagus pak," kata Bahtiar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam sambutannya, Bahtiar menekankan pentingnya pendanaan partai sebagai salah satu cara untuk memastikan parpol tumbuh sehat dan berkembang. Menurutnya sebuah negara demokrasi ditandai dengan adanya partai politik yang sehat, mandiri, dan kuat.
"Jadi kalau tidak ada partai politik pada hari itu juga berhentilah negara ini menjadi negara demokrasi. Betapa pentingnya namanya partai politik pada sebuah negara yang disebut negara demokrasi termasuk Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Stok Beras Catat Rekor Tertinggi dalam 57 Tahun, Fraksi Gerindra: Momentum Kedaulatan Pangan
Bahtiar memaparkan dana parpol kerap dibahas di setiap revisi Undang-Undang Parpol. Bahtiar menyebut UU Parpol telah tiga kali mengalami perubahan yakni di tahun 1999, 2008 dan 2011.
"Namun ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan," ujarnya.
Sementara itu Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berterima kasih atas bantuan keuangan partai politik yang diterima partainya. Menurut Muzani besaran bantuan dana parpol yang diterima Partai Gerindra cukup besar.
"Bagi kami, Pak Bahtiar, ini nilai yang teramat besar. Meskipun kami tahu bahwa nilai itu belum juga cukup untuk menjadi kegiatan partai kami dalam tahun-tahun mendatang, tapi kami tersupport dengan bantuan dalam hal kegiatan operasional partai," ungkapnya. (C-14)

