PDIP Geram Saksi Sidang Hasto Dikawal Penyidik KPK: Kami Khawatir Diintimidasi
JAKARTA, investortrust.id - Politikus PDIP Guntur Romli mengungkapkan kegeramannya atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengawal mantan kader PDIP, Saeful Bahri saat akan bersaksi di pengadilan. Saeful dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Guntur Romli mengaku khawatir langkah Rossa mengawal Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi. Hal ini karena Saeful Bahri akan bersaksi di ruang persidangan.
“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman. Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” kata Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Guntur Romli mempertanyakan urgensi penyidik mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Apalagi, Rossa merupakan kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tetapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” kata Guntur.
Saeful Bahri disebut sebagai tokoh kunci dalam kasus suap PAW anggota DPR. Saeful berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg yang sah, yaitu Riezky Aprilia.
Saeful Bahri yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara.
Baca Juga
Penyelidik KPK Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

