Kemendagri Usul UU Parpol Direvisi Supaya Partai Bisa Dirikan Badan Usaha
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengusulkan agar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi. Salah satu yang perlu diatur yakni diperbolehkannya partai mendirikan badan usaha.
"Pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan yang sah," kata Bahtiar, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Bahtiar menjelaskan, di negara-negara demokrasi maju seperti Jerman, partai politik diperbolehkan mendirikan badan usaha. Ia pun membandingkan dengan organisaai masyarakat (ormas) yang diperbolehkan mendirikan badan usaha. Menurutnya hal yang sama juga perlu diterapkan di parpol.
"Kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda," ujarnya.
Selain itu, Bahtiar juga menyoroti tentang tidak diaturnya mengenai aset di UU Partai Politik. Hal tersebut dinilai menyulitkan parpol dalam pencatatan aset Partai Politik.
"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan ini didialogkan kembali pengaturan tentang partai," usulnya.
Menurutnya usulan tersebut disampaikan bukan berdasarkan keinginan parpol. Ia menilai sebagai pilar utama demokrasi, maka penguatan parpol dari sisi pendanaan perlu dilakukan.
"Sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara demokrasi yang kuat dan maju, kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi sebagai hulu sistem politik kita," tuturnya. (C-14)

