main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Kemendagri Usul UU Parpol Direvisi Supaya Partai Bisa Dirikan Badan Usaha

 
 
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengusulkan agar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi. Salah satu yang perlu diatur yakni diperbolehkannya partai mendirikan badan usaha.
 
"Pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan yang sah," kata Bahtiar, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
 
Bahtiar menjelaskan, di negara-negara demokrasi maju seperti Jerman, partai politik diperbolehkan mendirikan badan usaha. Ia pun membandingkan dengan organisaai masyarakat (ormas) yang diperbolehkan mendirikan badan usaha. Menurutnya hal yang sama juga perlu diterapkan di parpol.
 
"Kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda," ujarnya.
 

Baca Juga

Partai Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 20 Miliar dari Kemendagri

 
Selain itu, Bahtiar juga menyoroti tentang tidak diaturnya mengenai aset di UU Partai Politik. Hal tersebut dinilai menyulitkan parpol dalam pencatatan aset Partai Politik.
 
"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan ini didialogkan kembali pengaturan tentang partai," usulnya.
 
Menurutnya usulan tersebut disampaikan bukan berdasarkan keinginan parpol. Ia menilai sebagai pilar utama demokrasi, maka penguatan parpol dari sisi pendanaan perlu dilakukan.
 
"Sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara demokrasi yang kuat dan maju, kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi sebagai hulu sistem politik kita," tuturnya. (C-14)
 
 

BERITA TERKAIT

  • Kemendagri Usul UU Parpol Direvisi Supaya Partai Bisa Dirikan Badan Usaha

    21/05/2025, 09.34 WIB
  • Muzani Sebut Usulan Badan Usaha Parpol Jadi Harapan Partai Cari Sumber Pendanaan

    21/05/2025, 09.43 WIB
  • Partai Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 20 Miliar dari Kemendagri

    21/05/2025, 09.25 WIB
  • Ini Respons OJK soal Rencana Muhammadiyah Dirikan Bank

    28/04/2025, 07.40 WIB
  • Bank CIMB Niaga (BNGA) Spin Off dan Dirikan Bank Syariah, Tuntas Ditargetkan Mei 2026

    28/04/2025, 00.59 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss