main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Bea Cukai Ungkap Peran Bos Arema FC di Kasus Rokok Ilegal 

 

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. 

 

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo kasus yang menjerat WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/2/2025). WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.

 

Baca Juga

9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada

 

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menetapkan WDA sebagai tersangka pada 5 Mei 2025. Bea Cukai kemudian menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

 

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).

 

 

Budi menjelaskan kegiatan penyitaan terhadap barang bukti terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum.

 

 

Akibat keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini, WDA dijerat dengan Pasal 52, Pasal 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen. Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. 

 

Baca Juga

Keberatan Aturan 'Jualan' Rokok Radius 200 Meter, Pengusaha Bakal Ajukan 'Judicial Review' 

 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. 

 

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucapnya.

 

 

 

BERITA TERKAIT

  • Bea Cukai Ungkap Peran Bos Arema FC di Kasus Rokok Ilegal 

    16/05/2025, 14.18 WIB
  • 9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada

    08/05/2025, 05.47 WIB
  • Ditjen BC: Kinerja Bea Cukai Solid, Bea Keluar Melonjak 110,6%

    15/05/2025, 12.06 WIB
  • Istana Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai 

    23/05/2025, 09.40 WIB
  • Ubah Aturan Barang Masuk, Bea Cukai Klaim Tak Ada Kaitan dengan Negosiasi Tarif Indonesia-AS

    04/06/2025, 06.49 WIB

ARTIKEL POPULER