main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. macro

9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada

 

JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I 2025. Tercatat, mereka melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

 

Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025, Bea Cukai Kudus mengamankan barang bukti 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.

 

Baca Juga

Keberatan Aturan 'Jualan' Rokok Radius 200 Meter, Pengusaha Bakal Ajukan 'Judicial Review' 

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

 

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda,” kata Lenni dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

 

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1736520300/investortrust-bucket/images/1736520293566.jpg
Ilustrasi rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan II dan III. foto: Investortrust/Fajar Widhiyanto ()
Source:

 

Berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum secara masif terus dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Baca Juga

'Downtrading' Rokok Disebut Bawa Berkah, Serap Tenaga Kerja Lebih Tinggi

 

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi.  Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

 

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujar Lenni Ika.

 

 

ARTIKEL POPULER

  • Sanurhasta Mitra (MINA) Membantah, Pengendali telah Berganti sejak Februari 2025
  • Kopi Jojie

    BERITA TERKAIT

    • 9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada

      08/05/2025, 05.47 WIB
    • Bea Cukai Ungkap Peran Bos Arema FC di Kasus Rokok Ilegal 

      16/05/2025, 14.18 WIB
    • Ditjen BC: Kinerja Bea Cukai Solid, Bea Keluar Melonjak 110,6%

      15/05/2025, 12.06 WIB
    • Profil Letjen Djaka Budhi Utama, Petinggi BIN yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai

      21/05/2025, 02.57 WIB
    • Ubah Aturan Barang Masuk, Bea Cukai Klaim Tak Ada Kaitan dengan Negosiasi Tarif Indonesia-AS

      04/06/2025, 06.49 WIB