9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I 2025. Tercatat, mereka melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025, Bea Cukai Kudus mengamankan barang bukti 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.
Baca Juga
Keberatan Aturan 'Jualan' Rokok Radius 200 Meter, Pengusaha Bakal Ajukan 'Judicial Review'
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda,” kata Lenni dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum secara masif terus dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Baca Juga
'Downtrading' Rokok Disebut Bawa Berkah, Serap Tenaga Kerja Lebih Tinggi
Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi. Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujar Lenni Ika.

