Anggota DPD Jemput Dua PMI Ilegal dari Istanbul Turkiye
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Agita Nurfianti menjemput dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan dari Istanbul, Turkiye. Kedua PMI tersebut berasal dari Indramayu, Jabar, dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agita mengatakan kedua PMI itu terpaksa dipulangkan oleh Komite III DPD karena menghadapi sejumlah permasalahan serius di negara penempatan. Selain karena ilegal, kedua PMI itu juga dinilai tidak memiliki keterampilan kerja yang memadai, tidak menguasai bahasa asing, tidak lancar dalam berkomunikasi, serta kurang profesional dalam menjalankan tugas.
Baca Juga
Haedar Nashir Harap Kerja Sama PP Muhammadiyah dan BP2MI Hasilkan PMI Terdidik
Keduanya juga dinilai menderita penyakit, tidak betah di negara penempatan, tidak mampu beradaptasi dengan makanan dan lingkungan kerja yang ada, serta melarikan diri dari tempat kerja.
"Kita harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Perlindungan terhadap PMI tidak hanya berhenti pada pengawasan penempatan, tetapi juga dimulai dari kesiapan mereka, termasuk pemilihan agensi secara legal," kata Agita dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Senator dari Jabar itu mengaku langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) setelah mendapat informasi terkait adanya PMI ilegal dari Jabar. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses kepulangan dua PMI asal Indramayu tersebut. Selanjutnya, keduanya diserahterimakan dan diantarkan pulang ke keluarganya.
"Jika menggunakan agensi ilegal, lalu berangkat juga secara ilegal, apalagi tidak memiliki keterampilan, tidak mampu berbahasa asing, dan ketidaksiapan secara mental maupun fisik membuat mereka sangat rentan menghadapi berbagai masalah di negara penempatan," ujarnya.
Menurutnya, calon PMI yang menggunakan agensi yang legal akan berangkat secara legal menggunakan dokumen-dokumen yang resmi dan akan mendapatkan program pelatihan dan pembekalan pra-penempatan. Untuk itu, Agita mendorong pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dan lebih selektif dalam proses rekrutmen. Hal ini penting untuk memastikan calon pekerja memiliki kemampuan dasar, termasuk keterampilan kerja, bahasa asing, kemampuan beradaptasi dengan budaya, dan benar-benar siap sebelum diberangkatkan.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan warga kita berangkat ke luar negeri secara ilegal tanpa bekal yang cukup. Ini bukan hanya menyangkut citra bangsa, tetapi juga soal keselamatan dan martabat mereka sebagai pekerja," tuturnya.
Agita juga mendesak aparat terkait menindak tegas agensi ilegal dan meminta para calon PMI untuk tidak berangkat dari agensi illegal. Agita berharap, kepulangan kedua PMI ini menjadi evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Baca Juga
Menteri UMKM Ungkap Alasan Pengelolaan KUR untuk PMI Dialihkan ke BP2MI
Agita bertekad terus mengawal isu perlindungan PMI di tingkat nasional, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga agar mereka dapat bekerja secara legal, aman, bermartabat, dan membawa kebanggaan bagi bangsa, serta kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penjemputan kedua PMI dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu sore (14/5/2025), Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung, Anggota DPD Komite III dari NTB Evi Apita Maya serta para perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jabar, BP3MI, dan kantor DPD Jabar di Bandung. (C-14)

