Tegas! Kemenkomdigi Blokir 6 Grup Menyimpang di Facebook, Ada Fantasi Sedarah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merespons cepat aduan dari masyarakat terkait aduan adanya sejumlah grup komunitas di Facebook yang berisi konten menyimpang. Salah satunya grup bernama Fantasi Sedarah yang mengacu pada fantasi orang dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur.
Kemenkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir enam grup Facebook yang berisi konten menyimpang tersebut. Kemenkomdigi juga akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Kemenkomdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemblokiran ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Gandeng Kepolisian
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyebut, selain meminta Meta untuk memantau konten yang ada di platform mereka, Kemenkomdigi turut meminta kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyebut, selain meminta Meta untuk memantau konten yang ada di platform mereka, Kemenkomdigi turut meminta kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah langsung minta ke Meta dan dari kedirjenan kita akan tutup. Tetapi kita juga akan mendalami itu dari segi pidananya. Dan saya juga akan meminta pihak kepolisian dalam hal ini mendalami itu (grup Facebook). Siapa di balik itu, oknum-oknumnya," tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Lebih jauh, Kemenkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional aman. Masyarakat pun diminta berperan aktif untuk memberikan aduan pada konten-konten menyimpang lewat kanal aduankonten.id. (C-13)

