Kemenkomdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat, Ada Apple dan Google Play
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk Apple dan Google Play, untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data agar tidak berisiko diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebutkan, peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dari total entitas tersebut, 23 PSE teridentifikasi belum melakukan pendaftaran, sementara 13 lainnya belum memperbarui data.
"Seluruh PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftar dan memastikan data mereka akurat. Ini penting untuk menjaga transparansi dan kedaulatan ruang digital Indonesia," ujar Alex dilansir dari keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Blokir Sementara Internet Archive, Ternyata gara-gara Ini
Menurut Alexander Sabar, langkah ini merupakan bagian pengawasan aktif pemerintah terhadap platform digital yang melayani atau menargetkan pasar Indonesia. Komenkomdigi sebelumnya melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif secara luas.
Sesuai regulasi, pendaftaran wajib dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh masyarakat. Selain itu, data harus diperbarui bila terjadi perubahan entitas usaha, layanan, atau informasi lain yang relevan.
“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan dapat diberlakukan,” tegas Alex.
Alexander Sabar menegaskan pentingnya akurasi data untuk mendukung tata kelola ruang digital yang sehat dan tepercaya. Langkah ini juga akan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Nantinya, kata dia, seluruh PSE yang belum terdaftar diminta segera melakukan proses pendaftaran melalui platform Online Single Submission (OSS). PSE yang telah terdaftar pun diminta memeriksa ulang dan memperbarui datanya jika diperlukan.
“Prinsipnya bukan membatasi, melainkan membangun ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab,” tandas perwira Polri tersebut.
Baca Juga
PSE yang belum terdaftar yaitu yamaha.com, mncgrup.com, philips.com, ea.com, hp.com, mrdiy.com, indofood.com, bathandbodyworks.co.id, unilever.com, order.kfcku.co.id, max.com, ebay.com, asus.com, msi.com, nike.com, xbox.com, byd.com, emirates.com, id.jbl.com, dan klm.com.
Adapun PSE yang harus memperbaharui data yakni cathaypacific.com, dhl.com, lenovo.com, lazada.com, aplikasi McDonald’s, zurich.com, ads.google.com, play.google.com, traveloka.com, aplikasi JNE, apple.com, garmin.com, leagueoflegends.com, epicgames.com, prudential.com, dan kai.id.

