Legislator Minta Polri Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Pidana Pagar Laut
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menanggapi ihwal temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Adapun tiga indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi temuan Kejagung tersebut antara lain indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat. Kemudian, indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, dan indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Hasbi mengatakan, hasil temuan Kejagung itu sudah disampaikan ke Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus pagar laut. Ia pun meminta pihak kepolisian menuntaskan proses penyidikan, sehingga para pelaku bisa segera diproses hukum.
"Kasus ini harus segera dituntaskan. Sudah ada empat tersangka. Jadi, Kejagung dan Polri harus bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Hasbi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Legislator asal Dapil Jakarta I itu menilai masalah pagar laut ini berlarut-larut. Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk memproses dan menyelesaikan dengan serius, adil dan transparan.
"Saya mendukung Kejagung yang telah mengusut indikasi pidana korupsi dalam kasus pagar laut. Selanjutnya dalam hal penyidikan, saya juga berharap Polri melaksanakan kewenangannya," ungkapnya.
Hasbi mengatakan, dalam proses hukum, petunjuk dari jaksa bersifat wajib dijalankan oleh penyidik. Agar kasus itu bisa segera disidangkan, maka kepolisian harus secepatnya menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejagung.
Ia menambahkan, kasus pagar laut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena menyangkut penguasaan aset negara secara melawan hukum. Untuk itu, penegak hukum harus serius menuntaskan perkara tersebut.
Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo yang telah memerintahkan penyelidikan secara tuntas kasus pagar laut di Tangerang karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu ia berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat saling bersinergi.
"Masalah penyelesaian pagar laut menjadi pertaruhan integritas lembaga penegak hukum, masyarakat dan dunia internasional menanti keseriusan, keadilan, dan transparansi dalamembela kepentingan negara," tuturnya. (C-14)

