Kapolri Janji Lacak Transaksi Kripto Kasus Penipuan JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
JAKARTA, Investortrust.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jajarannya berkomitmen melacak transaksi kripto dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
"Saat ini pengejaran sedang kami lakukan, dan tadi saya sempat tanya Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana), apakah juga bisa mengikuti kripto? Sudah disampaikan bisa, alhamdulillah," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025) seperti dikutip Antara.
Kapolri juga menyampaikan pihaknya telah berdiskusi dengan Kepala PPATK terkait upaya pelacakan tersebut.
"
Jadi, kami punya semangat, selain melalui rekening perbankan. Kami bisa melacak menggunakan aplikasi yang bisa mengikuti kripto," ujarnya.
Baca Juga
Kupas Tuntas Worldcoin dan WorldID, Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi
Kapolri juga mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 50 laporan polisi selama 2023—2024 terkait dengan tindak pidana pencucian uang melalui penipuan daring.
"Beberapa waktu yang lalu, ada penipuan dengan modus trading saham dan cryptocurrency (mata uang kripto). Korbannya 90 orang, dan kerugiannya Rp105 miliar," katanya.
Dijelaskan pula bahwa puluhan korban dapat tertipu karena dijanjikan dilatih untuk bermain saham.
Sebelumnya, kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 19 Maret 2025.

