Mendagri Ungkap Tugas Utama Satgas Premanisme: Tegakkan Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas utama Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan atau Satgas Premanisme. Tito mengatakan, satgas itu bertugas menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga
Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Tindak Premanisme yang Ganggu Iklim Investasi
Tito menjelaskan, ormas yang melakukan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara untuk sanksi administratif, ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan demikian, Kemenkum dapat menindak ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangani ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri.
"Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," katanya.
Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas, termasuk dana hibah dari pemerintah.
"Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," tegas Tito.
Baca Juga
Satgas Anti-Premanisme Dibentuk, Preman Berkedok Ormas Siap-siap Kena Sapu
Diberitakan, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan atau Satgas Premanisme, Selasa (6/5/2025). Satgas ini dibentuk untuk menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.
Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

