main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Mendagri Ungkap Tugas Utama Satgas Premanisme: Tegakkan Aturan 

 

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas utama Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan atau Satgas Premanisme. Tito mengatakan, satgas itu bertugas menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.

 

"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

 

Baca Juga

Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Tindak Premanisme yang Ganggu Iklim Investasi

 

Tito menjelaskan, ormas yang melakukan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara untuk sanksi administratif, ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan demikian, Kemenkum dapat menindak ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangani ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri. 

 

"Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," katanya.

 

Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas, termasuk dana hibah dari pemerintah.

 

"Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," tegas Tito.

 

Baca Juga

Satgas Anti-Premanisme Dibentuk, Preman Berkedok Ormas Siap-siap Kena Sapu

 

Diberitakan, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan atau Satgas Premanisme, Selasa (6/5/2025). Satgas ini dibentuk untuk menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

 

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Mendagri Ungkap Tugas Utama Satgas Premanisme: Tegakkan Aturan 

        08/05/2025, 10.00 WIB
      • Investor Kripto Indonesia Tembus 14 Jutaan, Literasi Masih Jadi Tugas Utama

        05/06/2025, 14.04 WIB
      • Prabowo Belum Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas Tarif Trump dan Satgas PHK 

        30/04/2025, 04.07 WIB
      • Pengamat: Premanisme Bikin Ekonomi Biaya Tinggi, Satgas Harus Tepat Sasaran

        12/05/2025, 10.48 WIB
      • Basmi Premanisme, Ombudsman Sarankan Optimalkan Fungsi Ketertiban Umum Ketimbang Bentuk Satgas

        12/05/2025, 13.31 WIB