Pemerintah Siapkan SKB Perlindungan Digital Lintas Kementerian, Apa Tujuannya?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan, perlindungan digital harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor. Oleh karena itu, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Keberhasilan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) sangat bergantung pada sinergi dengan sektor pendidikan dan perlindungan anak,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Nantinya, SKB ini dirancang untuk perlindungan anak di ruang digital tak hanya bersifat normatif, tapi bisa diimplementasikan langsung di lapangan. Mekanisme koordinasi antar-lembaga juga akan dipertegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga
Meutya Hafid: Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS
Dalam keterangannya, Meutya menyebut kementerian yang akan terlibat dalam SKB ini mencakup Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag. Ia mengatakan bahwa dukungan seluruh pihak akan memperkuat perlindungan dari sisi regulasi, edukasi, hingga pengawasan.
Selain itu, pemerintah menyoroti masalah ketergantungan anak pada media sosial sebagai tantangan baru. Meutya mengingatkan bahwa pembatasan usia harus diiringi dengan peningkatan aktivitas fisik, sosial, dan edukatif bagi anak-anak.
“Anak-anak perlu diberi ruang untuk berkembang di dunia nyata, tidak hanya di dunia maya,” kata Menkomdigi.
Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler bisa menjadi sarana pengalihan yang positif. Peran keluarga dalam ekosistem perlindungan digital juga sangat vital.
“Keluarga harus menjadi pelindung pertama, bukan hanya menyerahkan semuanya pada sistem,” sambungnya.
Dengan SKB ini diharapkan dapat membentuk sistem perlindungan digital yang terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak Indonesia bisa tumbuh dan belajar dengan aman di ruang digital. (C-13)

