Kelapa Akan Dikenai Pungutan Ekspor, Mendag Ungkap Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkap tujuan pungutan ekspor yang akan dikenakan terhadap komoditas kelapa bulat atau kelapa dalam bentuk utuh.
Menurut Mendag Budi, kebijakan itu bakal diterapkan guna menyeimbangkan pasokan di dalam negeri dan kebutuhan ekspor. "Jadi, pungutan ekspor akan diberlakukan agar seimbang. Seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Mendag menjelaskan, pemerintah berencana menggunakan instrumen pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat yang diekspor. Kebijakan itu bakal diterapkan karena pasokan di dalam negeri tidak terpenuhi akibat banyaknya kelapa bulat yang diekspor.
Baca Juga
Ekspor Kelapa Jalan Terus meski Langka, Zulhas Suruh Petani Tanam Lebih Banyak
Mendag mengaku sudah membahas rencana pungutan ekspor kelapa bulat dengan para pelaku industri. Pungutan ekspor diharapkan mampu mengendalikan ekspor, sekaligus menjaga pasokan kelapa bulat di dalam negeri.
Pungutan ekspor kelapa bulat, menurut Budi, akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan secepatnya, karena nanti PMK-nya dari Kementerian Keuangan. Saya pikir, semua pihak sudah sepakat kemarin," papar dia.
Sebelumnya, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi mengatakan, rencana pengenaan pungutan ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga
Kebijakan tersebut, kata dia, harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Kebijakan baru ini dipastikan memberikan perlindungan terhadap pasar dalam negeri, sekaligus mendorong peningkatan ekspor.
Kemendag mengakui, pengusaha lebih tertarik mengekspor kelapa bulat alih-alih menjualnya ke pasar domestik karena harganya lebih tinggi. Akibatnya, stok kelapa di dalam negeri berkurang. (ant)

